H.
TUGAS NADZIR
Menurut Pasal 11 UU
No. 41 tahun 2004, Nazhir mempunyai tugas:
a) rnelakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
b) mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya;
c) mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf;
d) melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 12 UU No. 41
tahun 2004 menyebutkan, dalam melaksanakan tugassnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh
persen).
Pasal 13
menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11,
nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam pasal
14 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
13, nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam ayat 2
disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai nazhir sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment