Dapatkan banyak ilmu pengetahuan, tips dan trik, materi pembelajaran, berita terbaru, serta artikel menarik lainnya disini.

Breaking

Friday, February 26, 2016

Tugas Nadzir


H. TUGAS NADZIR
Menurut Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, Nazhir mempunyai tugas:
a)    rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b)    mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya;
c)    mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d)    melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 12 UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan, dalam melaksanakan tugassnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Pasal 13 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment