G.
ORGANISASI/BADAN HUKUM YANG BISA MENJADI NADZIR
Nazhir
Wakaf adalah pihak yang menerima harta
benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya demi kemaslahatan umat seperti untuk pendidikan untuk dakwah,
untuk masjid dan untuk pemberdayaan akaum dhuafa.
Nazhir
meliputi:
(a)
perseorangan; Perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan:
(i) warga negara Indonesia;
(ii) beragama Islam;
(iii) dewasa;
(iv) amanah;
(v) mampu secara jasmani dan rohani; dan (v) tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum.
(b)
organisasi; Organisasi hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
(i) pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi
persyaratan nazhir perseorangan); dan
(ii) organisasi yang bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Atau
(c)
badan hukum. Badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan:
(i) pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi
persyaratan nazhir perseorangan;
(ii) badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(iii) badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang
sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
No comments:
Post a Comment