D. SYARAT, KEWAJIBAN, DAN HAK NADZIR
1.
Syarat
Nadzir
Syarat –
syarat yang harus dimiliki oleh nadzir adalah sebagai berikut:
1. Berakal
Seorang
nazhir bukan orang gila atau kehilangan akal. Karena jika seorang nazhir adalah
dari orang gila atau kehilangan akal, tidak bisa membedakan serta mengelola
dirinya sendiri dan dia tidak berhak melakukan transaksi karena dianggap tidak
cakap hukum.
2. Dewasa
Seorang
nazhir harus orang yang telah dewasa
sehingga dianggap cakap hukum dan ucapannya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Adil
Menurut
Ulama Syafi’iyah mendenifisikan adil adalah dengan menjauhi setiap dosa besar
dari berbagai macamnya, dan meninggalkan kebiasaan melakukan dosa kecil.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah yang sependapat dengan Imam Abu Hanifah bahwa
perbuatan adil dapat diketahui dari keislamannya dan dia dikenal tidak pernah
melakukan apa – apa yang diharamkan.
Dapat
disimpulkan bahwa orang yang adil itu mempunyai ciri – ciri: menjauhkan dirinya
dari perbuatan dosa – dosa besar dan
mencegah dirinya dari dosa – dosa kecil, kebaikan yang dimilkinya lebih
banyak dari kejahatannya, dan kebenarannya
lebih banyak dari pada kesalahannya.
4. Mampu (Kecapakan Hukum)
Yaitu,
Kekuatan seseorang atau kemampuannya dalam mengelola sesuatu yang diserahkan
kepadanya. Menurut para ulama menentukan
kecakapan bagi nazhir yaitu: memiliki
pengalaman dan kemampuan, tidak mengkhususkan ketentuan tersebut bagi laki – laki saja perempuan juga boleh, memiliki kecapakan dalam
mengelola setiap harta wakaf yang yang
letaknya berbeda – beda.
5. Islam
Pada
syarat yang kelima ini banyak sekali pertentangan di kalangan para ulama
tentang status agama pengelola wakaf. Tapi banyak ulama yang menganjurkan bahwa
sahnya menjadi nazhir adalah yang beragama islam.
Bila
syarat – syarat di atas tersebut tidak dipenuhi, hakim menunjuk orang lain yang
mempunyai hubungan kerabat dengan wakif, dengan prinsip hak pengawasan ada pada
wakif sendiri. Dan apabila si wakif tidak mempunyai hubungan kerabat, maka
hakim dapat menunjuk orang lain.
2.
Kewajiban
Nadzir
Kewajiban
seorang Nadzir adalah :
Mengurus
dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya yang meliputi:
a. Mernyimpan
dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
b. Pengelolaan
dan Pemeliharaan harta wakaf serta meningkatkan hasil wakaf
c.
Melaksanakan syarat dari waqif
d. Membela dan
mempertahankan kepentingan harta wakaf yang sesuai dengan tujuan atau ikrar
wakaf
e. Melunasi
hutang wakaf , yang diambil dari pendapatan atau hasil produksi harta wakaf.
f. Membuat
laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf yang diurusnya dan penggunaan dari
kasil wakaf itu.
g. Membuat
laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf dan perubahan anggota nadzir,
apabila ada salah seorang anggota nadzir:
1. Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan diri
3. Melakukan
tindak pidana yang berhunbungan dengan jabatannya sebagai nadzir
4. Tidak
memenuhi syarat lagi
5. Tidak dapat
lagi melakukan kewajiban
h. Mengajukan
permohonan kepada Kanwil Departemen Agama. Kepala Bidang Urusan Agama islam
melaui Kepala KUA dan Kantor Departemen Agama apabila diperlukan perubahan
penggunaan tanah wakaf karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti
diikrarkan oleh wakif atau oleh karena
kepentingan umum.
3.
Hak
Nadzir
Hak –
hak yang dimiliki seorang Nadzir :
Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha
wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek
sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki
dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang
telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan
tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif,
jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para
pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa
wakif tidak berhak mendapatkan bagian.
Ataupun dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Menerima penghasilan dari hasil – hasil tanah wakaf yang besarnya telah
ditentukan oleh Kepala Kandepag. Kepala seksi urusan Agama Islam dengan
ketentuan tidak melebihi dari 10% dari hasil bersih tanah wakaf[4].
2.
Nadzir dalam menunaikan tugasnya boleh menggunakan fasilitas yang jenis dan
jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kandepag.
No comments:
Post a Comment