D. TATA CARA PERWAKAFAN TANAH MILIK
Tata
cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan
tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan
ikrar Wakaf.
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf,
terlebih dahulu harus menyerahkan surat – surat (sertifikat, surat keterangan
dll) kepada PPAIW.
3. PPAIW meneliti surat dan syarat – syaratnya
dalm memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif
mengikrarkan dengan jelas, tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat
menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secra tertulis dengan persetujuan dari
kandepag.
5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan
mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan
baik.
Ø Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam
praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak
disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan
kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf
dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua
lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun
2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan
kepada anggaran Departemen Agama.
Ø Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir
wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan
potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam
praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah
wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat
harus ada persetujuan dari Menteri Agama
Ø Sengketa Wakaf
Penyelesaian
sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila
mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui
mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
No comments:
Post a Comment