D. HARTA WAKAF DAN PEMANFAATANNYA
Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
· Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
· Bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri di atas tanah.
· Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
· Hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
· Uang
Wakaf
uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa
uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.
· Logam mulia,
Logam
mulia yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
· Surat berharga
· Kendaraan
· Hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek
dan desain produk industri.
Nice Info
ReplyDeletewakaf