Dapatkan banyak ilmu pengetahuan, tips dan trik, materi pembelajaran, berita terbaru, serta artikel menarik lainnya disini.

Breaking

Friday, February 26, 2016

Pengertian Wakaf

A. PENGERTIAN WAKAF
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

Wakaf adalah salah satu akad mu’amalah sesama manusia yang tidak pernah dikenal dalam sejarah sebelum Islam, sehingga orang-orang jahiliah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengenalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada para sahabatnya berupa anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang berbeda dengan shadaqah secara umum.
Secara etimologi (bahasa), wakaf artinya diam, tetap, atau berdiri.

Sedangkan secara terminologi (istilah para ahli fiqh), wakaf artinya mengabadikan (menetapkan) sesuatu dan menjalankan (melepaskan) kemanfaatan atau kegunaannya[3]  dengan mengharap pahala dari Alloh Ta’ala.

Adapun pengertian wakaf dari beberapa ahli :

Menurut Imam Nawawi, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami,  Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.

Imam Syarkhasi, Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.

Menurut al-Mughni, wakaf adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.

Menurut Ibnu Arafah, Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam,  Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.

No comments:

Post a Comment