A. PENGERTIAN WAKAF
Kata
wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau
berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah
Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang
memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).
Wakaf
menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan
lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan
maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya
digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).
Wakaf
adalah salah satu akad mu’amalah sesama manusia yang tidak pernah dikenal dalam
sejarah sebelum Islam, sehingga orang-orang jahiliah pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengenalnya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada para sahabatnya berupa anjuran untuk
mewakafkan harta dengan cara yang berbeda dengan shadaqah secara umum.
Secara etimologi (bahasa), wakaf artinya diam, tetap, atau
berdiri.Sedangkan secara terminologi (istilah para ahli fiqh), wakaf artinya mengabadikan (menetapkan) sesuatu dan menjalankan (melepaskan) kemanfaatan atau kegunaannya[3] dengan mengharap pahala dari Alloh Ta’ala.
Adapun
pengertian wakaf dari beberapa ahli :
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu
Hajar al-Haitami, Wakaf ialah menahan harta yang bisa
dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan
kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi, Wakaf yaitu menahan harta dari
jangkauan kepemilikan orang lain.
Menurut al-Mughni, wakaf adalah menahan harta di
bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Wakaf ialah memberikan manfaat
sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam
kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
No comments:
Post a Comment