A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat
(Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya
hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak
atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas
pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris
dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan
beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak
untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu
diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan
oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan
menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan
penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence
(Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4
Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat
Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang
dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan
ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan
persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota
Organisasi Persatuan Afrika mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua
negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk
kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama
dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam
Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi
Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang
hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara
anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan
negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang
ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina.
Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan
hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya
adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta
penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
(OAU) mengadakan konferensi
B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak
semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi
harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak
asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru
muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM
selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM
diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan
Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit
nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh
HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
- Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde
baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham
liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena
itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk
pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik
karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir
terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong
munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
- Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi
manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap
komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai
dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih
baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah
meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi
Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
No comments:
Post a Comment