Dapatkan banyak ilmu pengetahuan, tips dan trik, materi pembelajaran, berita terbaru, serta artikel menarik lainnya disini.

Breaking

Friday, April 13, 2018

Pengertian Dan Contoh Nilai Ideal, Praksis,dan Instrumental pada Pancasila

Pengertian Dan Contoh Nilai Ideal, Fraksis, Instrumental pada Pancasila - Pada artikel ini, saya akan sedikit menjabarkan tentang salah satu materi pada mata pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan, yaitu Pengertian dan contoh Nilai Ideal, Nilai Praksis, dan Nilai Instrumental pada Pancasila. Disini yang pertama akan saya bahas adalah mengenai Pengertian dari Nilai Ideal, Praksis, dan Instrumental pada Pancasila.


Pengertian

1. Nilai Ideal

Nilai Ideal atau Dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.  Nilai Praksis

Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.


3. Nilai Instrumental 

Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.

 

Baca Juga : Tips Membuat Novel atau Karya Tulis Lebih Menarik 

 

Setelah kalian memahami apa pengertian dari Nilai Ideal, Praksis, dan Instrumental, berikut adalah penjabaran mengenai nilai ideal, praksis, dan instrumental pada sila ke-1(satu), sila ke-2 (dua), sila ke-3 (tiga), sila ke-4 (empat), dan sila ke-5 (lima)

 Sila Ke-1 (Satu) Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Nilai Ideal

Ketuhanan

 2. Nilai Praksis


Contoh Perilaku Nilai Praksis pada Sila ke-1 (satu) :

1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 3. Nilai Instrumental

➭ Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  


 Sila Ke-2 (Dua) Kemanusiaan yang adil dan beradab

1. Nilai Ideal

Kemanusiaan

 2. Nilai Praksis


Contoh Perilaku Nilai Praksis pada Sila ke-2 (dua) :

1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

 3. Nilai Instrumental

Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Sila Ke-3 (Tiga) Persatuan Indonesia

1. Nilai Ideal

Persatuan


 2. Nilai Praksis


Contoh Perilaku Nilai Praksis pada Sila ke-3 (tiga) :

1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.

 3. Nilai Instrumental 

Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


Sila Ke-4 (Empat) Kerakyatan yang Di Pimpin Oleh Hikmat/Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

1. Nilai Ideal

Kerakyatan


 2. Nilai Praksis


Contoh Perilaku Nilai Praksis pada Sila ke-4 (Empat) :

1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.


 3. Nilai Instrumental 
  
➭Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
➭Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

➭Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
➭Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


Sila Ke-5 (Lima) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

1. Nilai Ideal

Keadilan


 2. Nilai Praksis


Contoh Perilaku Nilai Praksis pada Sila ke-5 (Lima) :

1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.


 3. Nilai Instrumental

➭Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
➭Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Baca Juga : Contoh Soal Nilai Praksis ( Pilihan Ganda dan Essay )

Itulah Pengertian Dan Contoh Nilai Ideal, Praksis,dan Instrumental pada Pancasila, semoga bermanfaat bagi kalian semua, dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada blog yaquul.com yang telah berbagi materi diatas. Bagi kalian yang ingin mengcopy sebagian atau seluruh materi diatas, di mohon untuk tetap menyertakan sumbernya, yaitu blog Bacangan ini. Karena itu adalah salah satu upaya bagaimana cara menghargai karya usaha seseorang.

Semoga Artikel ini bermanfaat bagi kalian semua, dan dapat memecahkan permasalahan dalam pekerjaan atau bahan pemikiran kalian. Jangan lupa juga untuk membaca artikel lainnya di blog bacangan ini yang pastinya bermanfaat bagi kehidupan kalian. Salam,

No comments:

Post a Comment